spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rapat Paripurna ke-13, DPRD Kota Bontang Lakukan Pengambilan Keputusan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045

BONTANG – DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-13 masa sidang III dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang, Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, Rabu (24/7/2024) malam.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal sofyan Hasdam, dan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJPD, Adrofdita menyampaikan, jika dalam pelaporannya menyebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPRD Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penunjukan Panitia Khusus DPRD Kota Bontang dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang.

“Dalam kesempatan ini, pansus DPRD Kota Bontang diberikan tugas untuk melaksanakan pembahasan terhadap Raperda tentang RPJPD Kota Bontang Tahun 2025-2045,” ucapnya.

Pembahasan dalam rapat kerja pansus, bersama dengan tim pembahasan Raperda berupa sistematika dan substansi, terkait konten dan konteks dalam penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045.

Selanjutnya Adrof mengatakan, jika raperda ini berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Kaltim Nomor 000.7.2.1/4322/Bapp-ll Tentang Penyelarasan RPJPD Kab/Kota dengan RPJPD Provinsi Kaltim Tahun 2025-2045, yang mencakup pencermatan.

Baca Juga:   Penghargaan untuk Tim 11 Pendiri Kota Bontang, AH: Layak Diberikan Rutin

“Pembahasan Raperda tersebut diketahui telah rampung, dan pelaksanaannya untuk pembahasan internal terkait dengan penyusunan jadwal pembahasan dalam rapat kerja pansus,” tutupnya. (Dwi/Adv).

Editor: Yusva Alam

Most Popular