BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang melangsungkan Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III dalam rangka penyampaian 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif, yang berlangsung Senin (2/6/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sem Nalpa Mario Guling menjelaskan bahwa, dari keempat Raperda tersebut telah dirancang untuk menjawab kebutuhan dan perkembangan kota, dan juga memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan publik.
Dari keempat Raperda ini, meliputi Penyelenggaraan Rumah Susun (Rusun), Revisi Perda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Revisi Perda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
“Kami sampaikan Raperda Tahun 2025, dimana hal tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Bontang, untuk nantinya kami tindaklanjuti,” ucapnya.
Adapula tujuan dari masing-masing Raperda, seperti:
1. Penyelenggaraan Rumah Susun, dalam raperda ini sangat diharapkan bisa mendorong pembangunan permukiman vertikal yang efisien, dan berdaya tampung tinggi.
Tujuannya, mendukung tata ruang kota yang berkelanjutan, mengurangi kawasan permukiman kumuh, mengoptimalkan pemanfaatan lahan, menjamin perlindungan hak kepemilikan dan pengelolaan bersama, serta memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dalam penyelenggaraan rumah susun.
2. Revisi Perda Pemberdayaan UMKM, yang terdapat perubahan pada Perda Nomor 5 Tahun 2015. Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM melalui regulasi yang lebih adaptif.
3. Revisi Perda Penyelenggara Pasar dan Rintel, perubahan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2017 dilakukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat, terhadap kebijakan pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, dan menegaskan ruang lingkup dan kewenangan Pemkot Bontang dalam mengatur sektor perdagangan lokal.
4. Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, Raperda ini dimaksudkan untuk memperkuat regulasi terkait pengelolaan drainase kota.
Tujuan utamanya adalah mengatur langkah teknis pengelolaan drainase oleh pemerintah daerah, menjamin sistem drainase yang tertib administrasi ramah lingkungan dan andal, mewujudkan lingkungan bebas banjir dan sehat, serta mendukung konservasi air serta pengendalian pemanfaatannya.
Sem Nalpa melanjutkan, jika Peraturan Daerah (Perda) ini merupakan alat penting untuk melakukan transformasi sosial, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di tengah tantangan otonomi dan globalisasi.
“Perda bukan hanya produk hukum saja, akan tetapi juga turut mencerminkan arah pembangunan, dan jawaban atas kebutuhan lokal,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam