BONTANG – DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang III bersama Pemkot Bontang, Senin (6/6/2022) di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Bontang. Dalam rapat ini Wali Kota Bontang Basri Rase menyampaikan 4 rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan Pemkot Bontang.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faisal beserta seluruh jajaran fraksi, Wali Kota Basri Rase, Wawali Najirah serta seluruh jajaran perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perusahaan, dan tamu undangan.
Basri menjabarkan 4 raperda yang diusulkan yaitu raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, raperda pembentukan kelurahan, raperda fasilitasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta raperda inovasi daerah.
Basri membeberkan bahwa terkait raperda pembentukan kelurahan, dirinya akan melakukan pemekaran yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
“Nantinya kita akan membentuk 8 kelurahan baru di Kota Bontang sehingga yang tadinya 15 kelurahan menjadi 23 kelurahan, yaitu; Kelurahan Loktuan Raya, Bukit Sekatup Damai, Tanjung Limau, Nyerakat Lestari, Berbas Ulu, Pesisir Lestari, Bukit Sintuk, dan Telihan Indah,” bebernya.
“Selain itu, untuk membasmi peredaran narkoba pemerintah perlu membuat perda sebagai preventif dan memfasilitasi berbagai upaya seperti deteksi dini, pemetaan wilayah rawan narkotika, sosialisasi, hingga layanan rehabilitasi,” sambungnya.
Sedangkan DPRD Kota Bontang akan mengajukan 7 raperda inisiatif, yaitu; raperda tanggung jawab sosial perusahaan, raperda pengelolaan perikanan, raperda ruang terbuka hijau, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan dan penyerahan sarana dan prasarana utilitas umum, penanggulangan kemiskinan, dan pembangunan ketahanan keluarga.
Ketujuh raperda usulan DPRD dan 5 raperda usulan Pemkot tersebut diharapkan dapat menjadi fasilitas yang baik dan mampu mensejahterakan masyarakat. (kmf)