SAMARINDA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanganan HIV/AIDS ditetapkan sebagai salah satu prioritas legislasi 2026. Regulasi ini termasuk dalam tujuh perda inisiatif yang dianggap mendesak untuk diperbaharui agar selaras dengan aturan terbaru pemerintah pusat.
Bahar mengatakan penyusunan Raperda akan dilakukan lebih ketat karena banyak ditemukan masalah klasik dalam penyusunan perda sebelumnya, terutama ketidaksinkronan antara naskah akademik (Nasmik) dan draf Raperda.
“Kadang antara Nasmik dan rancangannya itu tidak nyambung. Padahal apa yang ada di Nasmik itu harus ada di rancangan,” ujarnya usai menghadiri FGD di Gedung Rektorat Universitas Mulawarman, Samarinda, Senin (8/12/2025).
Untuk mencegah persoalan tersebut terulang, Bapemperda mewajibkan penyusun naskah akademik menggelar FGD sebelum draf Raperda masuk ke pembahasan DPRD. Dalam FGD, berbagai pihak seperti lembaga pendamping, dinas terkait, serta organisasi masyarakat sipil akan dilibatkan agar dokumen yang dihasilkan komprehensif.
Setelah Nasmik dan draf Raperda selesai, dokumen akan dibahas secara internal di Bapemperda sebelum diajukan ke tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkumham. Bahar berharap dengan mekanisme tersebut, pembahasan di pansus atau komisi tidak lagi menimbulkan perdebatan besar karena sebagian besar persoalan sudah diselesaikan sejak awal.
“Harapannya nanti di pansus atau komisi tidak ada lagi terlalu banyak perdebatan karena sudah melalui banyak tahapan penyempurnaan,” tegasnya.
Bahar menjelaskan bahwa Raperda HIV/AIDS tidak hanya menyoroti aspek medis, tetapi juga memuat aturan terkait penghapusan stigma dan perlindungan hak penyintas. Ia menekankan bahwa stigma yang salah selama ini justru memperburuk kondisi penyintas dan menghambat upaya penanganan.
“Penularannya tidak seseram stigma yang terbangun saat ini. Kalau tidak ada sosialisasi, orang tetap dikucilkan. Itu yang kita tidak ingin,” katanya.
Ia mengungkapkan banyak penyintas HIV/AIDS yang dijauhi keluarga dan lingkungan sekitar hanya karena minimnya pemahaman masyarakat. Karena itu, Raperda nanti akan mengatur soal kerahasiaan data, sosialisasi intensif, serta langkah-langkah mencegah diskriminasi.
“Stigma ini yang sangat menakutkan. Seolah-olah kalau berdekatan pasti kena. Itulah kenapa kerahasiaan harus dijaga,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa menjaga martabat penyintas dan keselamatan psikologis mereka sama pentingnya dengan upaya medis yang dilakukan pemerintah.
Selain itu, Bahar juga mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin, terutama bagi kelompok berisiko.
“Jangan malu untuk membersihkan diri,” tutur Bahar.
Bahar berharap kehadiran Raperda ini menjadi payung hukum yang kuat untuk edukasi publik, pencegahan, dan penghapusan stigma HIV/AIDS di Kalimantan Timur, sehingga penyintas bisa mendapatkan perlindungan dan layanan kesehatan yang layak tanpa takut dikucilkan. (um)
Editor: Agus S




