BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang memusnahkan sejumlah barang bukti dan narkoba dari kasus November 2023 hingga Februari 2024. Pemusnahan berlangsung di Halaman Kantor Kejari Kota Bontang, Kamis (4/7/2024).
Kepala Kejari Kota Bontang, Otong Hendra Rahayu mengatakan, pemusnahan dilakukan guna untuk menghindari hilangnya barang bukti atau disalahgunakan nantinya.
“Semua berasal dari 63 perkara,” ucapnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 166,30 gram, ganja seberat 238,31 gram, obat-obatan terlarang sebanyak 22 butir, bahan peledak ikan sebanyak 8 buah, minuman keras sebanyak 51 botol, alkohol sebanyak 59 botol, handphone sebanyak 25 unit, alat hisap sabu sebanyak 10 buah, timbangan digital 8 buah, hingga rokok 6 bungkus.
“Kalau barang bukti seperti narkoba akan diblender, handphone dihancurkan, dan sisanya akan dibakar,” jelasnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan rasa komitmen mendukung penegak hukum, sehingga sejumlah barang bukti yang didapat harus segera dimusnahkan.
Di kesempatan yang sama, Wali Kota Bontang, Basri Rase menyampaikan, untuk pemusnahan barang bukti tersebut sebagai tanda bahwa pengguna narkoba di Kota Bontang masih tinggi. Sehingga, kejahatan yang ada di kalangan masyarakat harus segera diberantas.
“Pemberantasan harus selalu dilakukan, jadi jangan sampai lengah,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam