BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang tahun 2025, Senin (15/12/2025) di halaman Kantor Kejari Bontang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bontang, A. Vickariaz Tabriah, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus wujud transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini penting, untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti perkara pidana yang telah inkracht, tidak disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika, yakni sabu-sabu sebanyak 64 bungkus dan 20 sedotan dengan berat total 673,42 gram.
Selain itu, turut dimusnahkan alat hisap sabu, timbangan digital, alat komunikasi, plastik klip, pipet, korek api, tas atau dompet, senjata tajam, pakaian, tang, berbagai bungkus rokok, hingga lima unit flashdisk.
Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan air, kemudian diblender hingga tidak dapat digunakan kembali. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar atau dipotong menjadi bagian kecil agar tidak bisa dimanfaatkan lagi.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




