Ratusan Pil Double L Diamankan dari 2 Pria di Jalan KS Tubun

BONTANG – Berdasarkan dari informasi masyarakat, Anggota Res Narkoba Polres Bontang mendatangi lokasi transaksi barang yang diduga obat keras jenis pil double L, di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (8/12/2025).

Dalam kejadian ini terdapat dua tersangka, yakni MS (22) salah satu warga Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, dan Ju (38) salah satu warga Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Penangkapan berlangsung tepat pukul 15.30 Wita.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan milik MS berupa 5 plastik bening yang berisikan 8 butir pil berlogo LL dengan jumlah 40 butir, satu bungkus plastik bening berisikan 4 butir pil LL, 22 bungkus yang berisikan 3 pil dengan jumlah sebanyak 66 butir, 3 bungkus berisikan 2 pil berjumlah 6 butir.

“Ada pula uang tunai sebesar Rp 32 ribu, satu bungkus plastik klip, 3 kotak rokok merek Sampoerna, satu tas kain, serta satu unit handphone merek Vivo,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Iptu Larto.

Sedangkan barang bukti milik Ju yang diamankan meliputi 5 bungkus plastik bening yang berisikan 240 butir pil LL, satu bungkus plastik bening yang berisi 7 pil, satu bungkus plastik berisi 2 pil, uang tunai sebesar Rp 80 ribu, satu tas, dan satu unit handphone merek Vivo.

Baca Juga:  Wakapolresta Samarinda Imbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu

Kini, kedua tersangka telah dikenakan Pasal 435 UURI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Keduanya telah kami amakan, begitu pun juga barang bukti yang kami dapat di lokasi penangkapan. Kini keduanya sedang menjalankan pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Bontang,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.