Razia Pekat Satpol PP Kaltim Bongkar Praktik Prostitusi Bermodus Kafe, Dua PSK Ditemukan Masih 16 Tahun

SAMARINDA – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu malam (22/11) hingga Minggu dini hari (23/11) mengungkap fakta memprihatinkan. Razia gabungan yang berlangsung selama empat jam itu menemukan puluhan botol minuman keras (miras), ratusan alat kontrasepsi, praktik prostitusi terselubung, hingga dua pekerja seks komersial (PSK) yang masih berusia 16 tahun.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, mengatakan operasi dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas maksiat di sejumlah titik.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). (Dimas/MKN)

“Malam ini kita melakukan operasi gabungan menindaklanjuti aduan masyarakat. Ada dua lokasi yang menjadi sasaran,” ujarnya.

Lokasi pertama razia berada di Jalan Kapten Sujono, Kelurahan Sungai Kapih, kawasan yang dikenal sebagai Makota dan Makota 2. Di enam titik lokasi, petugas menemukan 65 alat kontrasepsi baru, 85 unit sisa pakai, serta 10 botol miras kosong. Temuan itu semakin menguatkan dugaan praktik prostitusi yang dikemas dengan modus kafe atau yang dikenal dengan istilah kopi pangku.

Baca Juga:  Sembilan Desa di Paser Tolak Klaim Tambang Pasir Sungai Kandilo

“Ini membuktikan bahwa penyakit masyarakat, khususnya kopi pangku, masih terjadi. Tempatnya bermotif kafe, tapi nyatanya menyediakan layanan PSK,” tegas Edwin. “Ini menjadi warning bagi Pemprov Kaltim dan pemerintah kota. Samarinda wajib segera menindaklanjuti sebelum praktik seperti ini menjamur lagi.”

Temuan serupa juga terjadi di Jalan Solong, Kelurahan Mugirejo. Meski lokalisasi Loa Hui dan Solong telah resmi ditutup pada 2014 dan 2016, kawasan tersebut kini muncul kembali dalam bentuk kafe dengan layanan “plus-plus”.

Edwin menyebut akar persoalan berada pada penyalahgunaan perizinan. Banyak tempat mengajukan izin melalui OSS sebagai usaha UMKM, tetapi menjalankan operasional yang menyalahi aturan.

“Di sini terlihat seperti ada legalisasi terselubung. Perizinan melalui OSS harus ditinjau kembali, karena banyak yang tidak sesuai dengan praktik lapangan,” ujarnya.

Dalam operasi ini, Satpol PP juga menemukan dua PSK berusia 16 tahun, masing-masing berasal dari Samarinda dan Jawa Barat. Lebih memprihatinkan lagi, beberapa PSK kedapatan membawa anak mereka saat bekerja.

“Kita temukan PSK yang bahkan membawa anaknya. Ini sangat memprihatinkan dan harus menjadi perhatian Dinas Sosial,” kata Edwin.

Baca Juga:  Pekerja Tewas Terjepit Ekskavator Saat Bongkar Muat Kapal di Pelabuhan Semayang

Satpol PP Kaltim akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan tim Perlindungan Anak (PBRA) untuk memastikan penanganan lanjutan, terutama bagi PSK di bawah umur dan yang memiliki anak kecil.

Edwin juga menegaskan bahwa praktik prostitusi tersebut melanggar Perda Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pekerja Seks Komersial. Pelanggaran dapat dikenakan ancaman pidana hingga 1 tahun 4 bulan.

“Kemungkinan tempat-tempat ini akan ditutup lagi. Perizinan yang tidak sesuai langsung kami rekomendasikan untuk dicabut,” tegasnya.

Dalam operasi ini, petugas tidak menemukan narkoba, tetapi mendapati satu warung tanpa izin yang juga menjual miras. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.