spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Regulasi Berubah di Pusat, DPRD Bahas Perdana Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

BONTANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan keuangan daerah kembali dibahas, setelah sebelumnya Perda tentang keuangan daerah itu pernah direvisi pada tahun 2007 dan tahun 2013. Ketua Komisi II Rustam memimpin pembahasan perdana Raperda terkait keuangan itu di ruang rapat lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang.

Hadir Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang, Sony Suwito, Inspektorat Daerah dan Bagian Hukum Kota Bontang. Selain itu tampak pula Anggota Komisi yang membidangi perekonomian dan keuangan, Suharno, Sutarmin, Sumaryono, Siti Yara dan Bakhtiar Wakkang.

Dasar penggodokan kembali Raperda baru tentang pengelolaan keuangan itu karena adanya regulasi baru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019. “Instruksi PP ini sudah dalam bentuk naskah akademik, bahkan perwalinya sudah siap,” tutur, Rustam.

Menurut politisi asal Partai Golkar ini, dalam PP ini pihaknya menilai klausul dalam aturan baru ini telah diatur secara lengkap dan gamblang. Sehingga ia yakin cukup sempurna.

Seperti halnya aturan terkait penggunaan anggaran, pencairan bahkan pelaporan penggunaan anggaran diatur lebih lengkap dari Perda sebelumnya. “Penggunaan anggarannya, cara pencairannya dan Laporannya bahkan lintas bendahara umum daerah dan semua OPD dibahas dalam satu Raperda ini, tinggal kita menyesuaikan aja,” ucapnya.

Baca Juga:  Rp 5,3 Miliar untuk Pengelolaan 3 Pasar, BW Sesalkan Minimnya Anggaran

Lebih jauh dikatakannya, bahwa Raperda berisi 15 BAB dan 208 Pasal itu akan optimal digunakan pada tahun 2023 mendatang. “Leading sektornya adalah BPKAD, BPKAD sebagai bendahara daerah,” tegasnya.

Di hadapan tim asistensi Rustam berharap Raperda tentang Pengelolaan keuangan daerah dapat selesai 2 bulan mendatang. “Meski bulan Desember deadlinenya kami upayakan selesai bulan Agustus,” pungkas Rustam. (adv)

Most Popular