spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Remaja Pelaku Penembakan Temannya Sendiri Divonis Bebas, Keluarga Korban Kecewa

BONTANG – Hasil persidangan kasus penembakan seorang remaja menggunakan senapan angin kepada temannya sendiri di Selambai, Loktuan, pada Senin (1/1/2024) lalu, memutuskan bahwa pelaku penembakan tak ditahan lantaran masih di bawah umur.

Mengenai hal itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Bontang, Ngurah Manik Sidartha menjelaskan, keputusan ini sesuai dengan Pasal 32 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menyatakan, penahanan hanya dapat dilakukan pada anak yang berumur 14 tahun atau lebih.

“Untuk hasil sidang, memang anak yang melakukan penembakan tidak ditahan karena masih di bawah umur,” ungkapnya.

Walaupun tidak ditahan, pelaku penembakan tersebut menjalani perawatan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Menanggapi keputusan tersebut, pihak dari keluarga korban merasa sangat kecewa, lantaran teman adiknya yang melakukan penembakan tersebut membuat adiknya sampai meninggal dunia.

Amel, kakak korban mengatakan, jika dari pihak keluarga sangat tidak terima, menurutnya hukuman ini sangat tidak adil. Karena dengan aksi teman adiknya tersebut, pelaku tidak mendapatkan hukuman yang setimpal.

Baca Juga:  Pohon Besar di Simpang Tiga Yabis Tumbang

“Pelaku memang masih di bawah umur, tetapi adik saya juga begitu. Apakah nyawa adik saya tidak ada nilainya di mata hukum, sampai-sampai pelaku tidak mendapatkan hukuman yang setimpal,” ucapnya saat diwawancarai, Selasa (26/3/2024).

Dirinya merasa hukuman untuk pelaku sangat tidak berarti, dan akan beranggapan bahwa jika anak di bawah umur melakukan tindakan kriminal hanya akan dihukum dengan 1 tahun hukuman pembinaan saja.

“Kalau seperti ini saya yakin, akan banyak anak yang melakukan tindakan kejahatan di luar sana, karena mereka mikir membunuh seseorang pun hanya dihukum dengan masa 1 tahun saja,” paparnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular