BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ag (45), seorang residivis terkait kasus narkoba.
Penangkapan dilakukan Senin (2/6/2025) malam, sekitar pukul 19.00 Wita. Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dimana puluhan poket sabu disembunyikan dalam botol bekas minuman merek Yakult.
“Ada sebanyak 27 poket, dengan berat 11,09 gram,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.
Adapun barang bukti lainnya, yang polisi berhasil juga amakankan, seperti alat hisap (bong), dua sedotan berujung runcing, uang tunai sebesar Rp 1,050 juta, beserta dengan satu unit handphone merek Oppo warna biru.
Ternyata Ag ini, diketahui pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa, menjadikannya sebagai residivis kambuhan,” ungkapnya.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan juga menyatakan, dengan adanya penangkapan ini adalah bentuk konsistensi pihak kepolisian, dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika.
Terlebih lagi, bagi yang sudah pernah dihukum tapi masih mengulangi perbuatannya, tidak ada kompromi dalam kasus di kejahatan narkoba.
“Kami akan terus tindak tegas, demi menjaga generasi muda Bontang dari bahaya narkoba,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam