spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Residivis Narkoba Diamankan di Rumah Kost, Miliki Sabu 4,53 Gram

BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR, salah satu warga Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan bahwa, AR diamankan saat berada di rumah kost, yang dimana rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

“Tim menemukan 9 paket sabu siap edar, dengan total berat 4,53 gram. Adapun barang bukti lainnya berupa timbangan digital, plastik klip, dan juga telepon genggam milik terduga,” jelasnya.

Penangkapan dilakukan, berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah polisi lakukan penggerebekan, ditemukan terduga beserta dengan barang bukti.

Diketahui, AR memperoleh barang haram tersebut dengan cara jejak dari seseorang di wilayah Bontang Kuala (BK), Kecamatan Bontang Utara.

“Terduga AR ini, merupakan residivis kasus serupa, yang telah menjalani hukuman sebelumnya,” katanya.

Sehingga, Polres Bontang akan terus berupaya untuk melakukan pemberantasan narkoba secara berkelanjutan. Maka dari itu, masyarakat sangat diharapkan, dapat berpartisipasi dalam menyampaikan informasi tentang peredaran Narkoba.

Baca Juga:  Polsek Bontang Barat Bagi-bagi Takjil Malah Dikira Razia

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular