BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 melalui pengumuman dengan nomor 1111/PL 01.4-Pu/6474/2023.
Pengumuman ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam pengumuman tersebut, KPU Kota Bontang juga menekankan persentase keterwakilan perempuan dalam DCS.
DAFTAR LENGKAP CALON ANGGOTA DPRD KOTA BONTANG
Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara yang tercantum dalam DCS dari tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023. Adapun ketentuan dalam memberikan masukan dan tanggapan adalah:
- Masukan dan tanggapan harus disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kota Bontang.
- Setiap masukan dan tanggapan harus disertai dengan bukti identitas diri serta bukti yang relevan.
Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan melalui beberapa saluran:
- Situs web resmi informasi pemilu KPU di https://infopemilu.kpu.go.id/
- Langsung datang ke Kantor KPU Kota Bontang yang beralamat di Jl. Awanglong No. 68, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
- Melalui surel di alamat: pubontang@gmail.com
“Pengumuman ini dikeluarkan sebagai bentuk transparansi dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi. KPU Bontang mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta memberikan masukan dan tanggapan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kota Bontang,” tutur Erwin, Ketua KPU Kota Bontang. (RB)