BONTANG – Mulai 1 Maret 2026, pengunjung tempat wisata di Kota Bontang tidak lagi bisa masuk gratis. Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) resmi memberlakukan tarif retribusi masuk di seluruh objek wisata yang dikelola pemerintah.
Artinya, masyarakat yang ingin menikmati kawasan mangrove, Bontang Kuala, hingga Pulau Beras Basah harus menyiapkan biaya tambahan. Kebijakan ini ditegaskan Dispopar sebagai bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dispopar Bontang, Eko Mashudi, menjelaskan bahwa penarikan retribusi dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Dinas yang mengelola sarana olahraga dan pariwisata juga melakukan pemungutan retribusi. Jika sebelumnya sebagian fasilitas dapat digunakan secara gratis, kini pada umumnya seluruh kegiatan yang dikelola pemerintah di berbagai daerah telah dikenakan retribusi,” jelasnya.
Menurut Eko, hampir tidak ada lagi fasilitas publik di Kalimantan Timur yang sepenuhnya gratis, termasuk parkir di ruang publik maupun rumah sakit. Di Bontang sendiri, sejumlah fasilitas masih belum dipungut biaya, namun ke depan akan dilakukan penyesuaian bertahap.

Retribusi dan Parkir, Bayar Dua Kali?
Dalam praktiknya, terdapat dua jenis pungutan, yakni parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) dan retribusi masuk yang dikelola Dispopar.
“Ketika pengunjung masuk ke area pelataran, nantinya bakal dikenakan retribusi, sehingga muncul dua jenis pungutan yaitu parkir dan retribusi masuk. Sehingga ke depan pemkot akan mengatur mekanisme bersama Bapenda, agar masyarakat cukup melakukan satu kali pembayaran saja,” jelasnya, Senin (9/2/2026).
Adapun tarif yang ditetapkan yakni Rp2 ribu untuk anak-anak, Rp5 ribu untuk orang dewasa, dan Rp90 ribu untuk wisatawan mancanegara.
Warga Setuju, Asal Fasilitas Dibenahi
Sejumlah warga mendukung kebijakan tersebut, dengan catatan fasilitas dan sarana prasarana ditingkatkan.
Febry, salah satu pengunjung Stadion Bessai Berinta, menyatakan tidak keberatan jika retribusi diterapkan.
“Tidak apa kalau misal dua ribu saja, tapi kalau bisa fasilitasnya benar-benar dibenahi,” ujarnya.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengingatkan agar pembenahan sarana dilakukan terlebih dahulu sebelum retribusi diberlakukan.
“Kalau untuk sekarang, terlalu dini dan prematur jika tiba-tiba langsung berbicara adanya retribusi. Sementara yang dihadirkan pemerintah masih terbilang sangat mengecewakan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, meminta agar penerapan retribusi dikaji ulang agar tidak memberatkan UMKM dan komunitas olahraga.

“Kalau bicara aturan tentu harus kita jalankan. Tapi kita juga harus melihat kemampuan rata-rata UMKM yang menggunakan fasilitas pemerintah. Jangan sampai malah mengambil modal mereka,” ujarnya.
Ia mencontohkan pedagang dengan penghasilan sekitar Rp300 ribu, sementara retribusi mencapai Rp800 ribu. Menurutnya, kebijakan seperti itu bisa mematikan usaha kecil. Ia juga menegaskan cabang olahraga pembinaan prestasi daerah tidak boleh dipukul rata dengan kegiatan komersial.
Sudah Diwacanakan Sejak 2025
Wacana ini sebenarnya telah muncul sejak awal 2025, saat Dispopar masih dipimpin Rafidah. Saat itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) disebut telah siap dan tinggal menunggu penerapan.
Lapak UMKM di Stadion Bessai Berinta bahkan telah dibangun sejak awal 2024 dengan anggaran Rp3,4 miliar, terdiri dari 32 lapak, sekretariat, dan empat toilet. Fasilitas seperti kanopi, rolling door, jaringan air, hingga penyediaan meja dan kursi juga dilakukan sebagai bagian dari persiapan penarikan retribusi.
Penulis: Dwi S – Syakurah
Editor: Yusva Alam




