spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Retribusi Parkir Tak Capai Target, Dewan Minta Pemkot Beralih ke Digitalisasi

BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menyoroti soal retribusi parkir pinggir jalan umum di Kota Bontang, yang penyerapannya dinilai tidak maksimal pada tahun 2024.

Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam mengatakan, sektor parkir ini harusnya dapat dimaksimalkan, sayangnya hal tersebut dinilai belum ada transparansi secara data terkait potensi parkir yang ada.

Rustam menyebutkan, bahwa Kota Bontang sudah saatnya menerapkan sistem parkir yang digitalisasi. Ia menyebutkan salah satu penyebab tidak maksimalnya penghimpunan retribusi, karena masih digunakannya sistem karcis manual.

Penggunaan karcis disebutkan berpotensi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk keuntungan pribadi dengan berbagai cara.

“Contoh karcis yang harus dibayar Rp 2 ribu, oknum bisa saja tidak memberikan karcis tersebut bahkan beralasan tidak memiliki kembalian, hal tersebut tidak dapat terdata,” contohnya, Selasa (11/2/2025).

Untuk itu, ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dapat beralih ke sistem digitalisasi pembayaran parkir menggunakan QRIS, agar lebih terpantau secara transparansi maupun efektivitas. Termasuk retribusi parkir yang berada di bawah kewenangan bapenda

Baca Juga:  Maming Sarankan PT LBB Tak Banyak PHK Karyawan

Keefektifan tersebut ia contohkan di Kota Balikpapan, yang hingga kini sudah dilaksanakan, bahkan parkir yang berada di gang-gang, “Di Balikpapan saja itu sudah bisa dilakukan dan terbukti efektif,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dishub Bontang, Jainuddin mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa menindaklanjuti permasalahan parkir liar di Kota Bontang.

Ia mengungkapkan, dirinya baru saja menduduki posisi Plt pada akhir tahun lalu dan masih meraba potensi parkir yang ada di Kota Bontang. Untuk itu ia membutuhkan waktu untuk menangani permasalahan tersebut, termasuk peraturan daerah (Perda).

“Kami akan memperbaiki Perda berkaitan dengan retribusi parkir. Saat ini mekanismenya masih dalam tahap pembahasan,” katanya.

Saat ini Dishub hanya mampu menghimpun retribusi parkir di beberapa titik, seperti Bontang Kuala, terminal, sekitar wilayah BK, Pasar Tanjung Limau, TPI Tanjung Limau, Xtoys, Soto Lamongan Simpang Empat Ahmad Yani, depan Rudal, dan Momoyo.

Adapun beberapa lokasi seperti Mangrove Berbas dan Pasar Malam Berbas belum dapat mereka atasi, untuk itu perancangan Perda akan melibatkan Universitas Mulawarman

Baca Juga:  Tilang ETLE Mulai Diberlakukan, Sumardi: Agar Masyarakat Lebih Patuh Berlalu Lintas!

Sebelumnya diketahui, Dishub hanya mampu menyerap Rp 98 juta dari target yang ditetapkan Bapenda sebesar Rp 300 juta.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular