BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mulai memetakan potensi retribusi sektor pariwisata sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya pada sektor pariwisata oleh Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang.
Melalui kolaborasi antara Dispopar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dispopar melakukan tindak lanjut dari Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam regulasi tersebut, sektor pariwisata menjadi salah satu potensi yang didorong untuk dioptimalkan.
Kepala Dispopar Bontang, Eko Mashudi menjelaskan, fokus awal penarikan retribusi akan dilakukan di kawasan wisata yang dinilai telah siap secara fasilitas, salah satunya Mangrove Edupark Berbas Pantai.
“Berbas Pantai menjadi prioritas karena sarana wisatanya sudah siap. Tinggal pengaturan teknis dan personel,” ujarnya.
Sementara itu, penarikan retribusi di kawasan Bontang Kuala dilakukan secara hati-hati karena berada di area permukiman warga. Pemerintah memastikan pungutan hanya dilakukan di titik objek wisata, bukan di akses jalan umum.
“Jangan sampai masyarakat yang hanya melintas atau beraktivitas sehari-hari ikut terkena pungutan,” tegasnya.
Selain tiket masuk, retribusi parkir tetap menjadi kewenangan Dinas Perhubungan dan akan diterapkan di lokasi parkir resmi. Pemerintah juga tengah menginventarisasi aset pariwisata lain yang berpotensi menjadi sumber retribusi daerah, sembari mengatasi kendala keterbatasan personel pemungut.
“Kami pinginnya Februari ini sudah dapat diberlakukan lantaran kami perlu laporan,” ujarnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




