Ribuan Kasus Terungkap, 712 Kg Narkoba Dimusnahkan

JAKARTA — Kepolisian melalui Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 712,01 kilogram hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Maret 2026. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp280 miliar.

Pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator bersuhu tinggi sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ahmad David, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari 1.833 kasus yang berhasil diungkap bersama jajaran Polres.

Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 2.485 tersangka dengan berbagai peran, mulai dari produsen, pengedar, hingga pengguna.

“Peran masing-masing antara lain sembilan sebagai produsen, 972 sebagai pengedar, dan 1.504 sebagai pemakai atau korban yang dilakukan rehabilitasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (8/4/2026).

Penanganan terhadap pengguna, termasuk anak di bawah umur, dilakukan melalui pendekatan rehabilitasi dengan mekanisme restorative justice.

Jenis narkotika yang dimusnahkan pun beragam, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, hingga zat sintetis lain seperti kokain dan cairan vape yang mengandung etomidate.

Menurut David, jika dikonversikan ke nilai pasar gelap, total barang bukti tersebut tidak hanya mencerminkan kerugian ekonomi, tetapi juga potensi dampak sosial yang berhasil dicegah.

Baca Juga:  Purbaya Murka, Perusahaan China Jual Baja di RI Tanpa Setor Pajak

“Nilai total sekitar Rp280 miliar dan telah menyelamatkan lebih dari 5,1 juta jiwa masyarakat,” jelasnya.

Dalam proses pemusnahan, sebagian barang bukti dihancurkan secara simbolis, di antaranya sabu, ganja, ekstasi, dan kokain dengan jumlah tertentu sesuai prosedur hukum.

Ia menegaskan, seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan diawasi oleh berbagai pihak, termasuk inspektorat, propam, serta penyidik, guna memastikan akuntabilitas.

“Semua dilakukan dengan pencatatan, penimbangan ulang, dan pengawasan ketat sebelum dimusnahkan,” tegasnya.

Polda Metro Jaya memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus diperkuat untuk menekan peredaran sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.