BONTANG – Selama pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2025, tercatat 3.578 kendaraan terjaring razia hingga Sabtu (29/11/2025).
Dari jumlah tersebut, 195 pengendara harus menerima sanksi tilang akibat berbagai pelanggaran lalu lintas. Data ini disampaikan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi, mengungkapkan bahwa pelanggar terbanyak berasal dari pengendara di bawah umur dengan 66 kasus.
Selain itu, pelanggaran lain yang menonjol yakni menerobos lampu merah sebanyak 35 kasus, tidak menggunakan helm 33 kasus, melawan arus 24 kasus, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi mencapai 30 kasus. Penggunaan ponsel saat berkendara juga masih ditemukan sebanyak 12 kasus.
Tak hanya melalui pemeriksaan langsung di lapangan, penindakan juga dilakukan lewat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kamera ETLE mencatat 35 pengendara tidak memakai helm, 40 pelanggar tidak menggunakan sabuk pengaman, serta 28 pengendara menggunakan ponsel saat berkendara.
Ia menilai, tingginya angka pelanggaran tersebut mencerminkan bahwa kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas masih perlu ditingkatkan. Menurutnya, sebagian besar pelanggaran sebenarnya dapat dihindari jika pengguna jalan mematuhi aturan yang berlaku.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




