SANGATTA—Penyaluran dana hibah untuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kutai Timur (Kutim) diterpa masalah. Total anggaran Rp1 miliar yang disiapkan, terancam tidak terserap penuh setelah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutim mencoret empat dari 11 ormas pengaju.
Pencoretan ini dilakukan, karena ditemukan indikasi ormas tersebut hanya “organisasi dadakan” dan tidak memiliki legalitas operasional yang memadai.
Kepala Badan Kesbangpol Kutim, Tejo Yuwono, menegaskan pihaknya memberlakukan seleksi ketat untuk memastikan dana hibah jatuh ke tangan organisasi yang benar-benar aktif.
“Dari 11 yang diajukan, setelah kita verifikasi di lapangan tinggal 7. Yang empat itu bermasalah,” ungkap Tejo kepada awak media.
Tejo menjelaskan, verifikasi lapangan menemukan sejumlah pelanggaran fatal pada empat Ormas yang dicoret. Pelanggaran terbesar adalah ketidakjelasan alamat dan operasional.
“Ada yang tempatnya tidak ada, ada juga yang terlihat seperti organisasi dadakan,” jelasnya.
Menurutnya, proses verifikasi yang dilakukan Kesbangpol sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dana hibah. Setiap ormas wajib membuktikan keberadaannya dengan melengkapi dokumen fisik dan administrasi.
“Ormas harus punya tempat, ada plang nama, akta notaris, susunan pengurus, serta KTP. Semua kita cek satu per satu untuk memastikan keabsahannya,” tegas Tejo.
Dengan dicoretnya empat ormas tersebut, anggaran Rp1 miliar kini hanya akan dialokasikan kepada tujuh ormas yang lolos. Jumlah dana yang diterima setiap organisasi pun bervariasi, tergantung hasil penilaian, berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per ormas.
Di tempat terpisah, Tejo memastikan penyaluran dana hibah untuk partai politik (Parpol) berjalan tanpa hambatan, karena didasarkan pada regulasi yang jelas.
“Kalau Parpol, per suara sah itu Rp7.000. Itu sudah ditetapkan, dan kita memiliki 10 Parpol penerima,” pungkasnya.
Penyaluran dana untuk Parpol tidak membutuhkan verifikasi fisik seperti ormas, karena mengacu pada perolehan suara sah pemilu.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




