BONTANG – Rumah Sakit Pupuk Kaltim (RS PKT) sebagai satu-satunya penyedia layanan tes swab PCR berbayar di Bontang, memutuskan menurunkan tarif pemeriksaan sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terbaru.
Kebijakan penerapan tarif tidak lebih dari Rp 300 ribu itu diberlakukan mulai Minggu (31/10/2021). “Ia benar, per tanggal 31 Oktober 2021, kami sudah melakukan penyesuaian tarif sesuai surat edaran Kemenkes,” kata Kasi HLO & PR RS PKT Nanik Tunggal, kepada Mediakaltim.com
Dikatakannya, RS PKT telah menetapkan dua jenis tarif. Pertama Rp 300 ribu untuk umum dengan metode pembayaran tunai, dan Rp 360 ribu untuk kategori perusahaan dengan metode pembayaran non tunai atau melalui tagihan (invoice). “Ini belum termasuk biaya pendaftaran sebesar Rp 18 ribu,” katanya.
Dari layanan tersebut, dijelaskannya, hasil pemeriksaan swab PCR dapat diketahui langsung di hari yang sama jika pemeriksaannya dilakukan mulai pukul 07.00-12.00 Wita. Sedangkan jika pemeriksaan dilakukan di atas jam tersebut, maka hasilnya baru bisa diketahui di hari berikutnya.
RS PKT juga membuka link pendaftaran secara daring (online). Adapun layanan di rumah sakit, dibuka Senin-Jumat pukul 07.00-22.00 Wita, dan Sabtu-Minggu pukul 08.00-17.00 Wita.
Sebagai informasi, pemerintah pusat telah menetapkan ambang batas tertinggi harga pemeriksaan swab PCR. Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Kementerian Kesehatan bernomor HK 02.02/I/3843/2021. Untuk area Jawa-Bali adalah Rp 275 ribu. Sedangkan untuk area luar Jawa-Bali, harga tertinggi adalah Rp 300 ribu. Hasil tes tersebut berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat. (bms)