BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menjelaskan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bontang saat ini berada sekitar 58 persen. Capaian tersebut dinilai cukup besar dibandingkan banyak kota lain, dan harus tetap dijaga meskipun pembangunan kota terus berkembang.
Neni menyebut, angka 58 persen itu merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR Nomor 14 Tahun 2022, yang memasukkan berbagai elemen lingkungan dalam kategori RTH. Termasuk di dalamnya sungai, danau, serta kawasan hutan lindung masyarakat.
“RTH kita sesuai yang disampaikan Kepala Dinas Lingkungan itu sekitar 58 persen. Karena berdasarkan Permen ATR 14 Tahun 2022, sungai dan danau masuk RTH, termasuk hutan lindung masyarakat,” jelasnya.
Menurut Neni, ketersediaan RTH menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan di Bontang, terutama mengingat daerah ini tidak memiliki mata air alami dan sangat bergantung pada air tanah. RTH dianggap berperan dalam mempertahankan kemampuan tanah menyerap air serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar.
Meski pengembangan kota akan terus berjalan, Neni menegaskan kawasan RTH tidak boleh dikurangi. Sungai, sebagai salah satu elemen RTH, menurutnya harus tetap dijaga kondisinya dan tidak boleh dibiarkan mengalami pendangkalan.
“Kalau sungai, pastilah tidak mungkin hilang. Tapi ya harus dikeruk kalau terjadi pendangkalan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa komitmen menjaga RTH merupakan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah, dalam menjaga kelestarian lingkungan di Bontang. Kawasan hijau, menurutnya, tidak hanya berfungsi secara ekologis, tetapi juga menjadi benteng penting untuk mencegah berbagai risiko lingkungan di masa mendatang.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




