spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rujuk Ditolak, Pria di Bontang Hajar dan Curi Barang Mantan Istri 

BONTANG – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang meringkus seorang pria berinisial R (42), lantaran telah melakukan pencurian dengan kekerasan, pada Selasa (21/6/2022).

R diciduk polisi saat sedang berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang. Dia ditangkap setelah korban yang tak lain dari mantan istri sirinya, Lufian Mayruqi (40), melapor ke Polres Bontang.

Menurut Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, kasus ini  berawal ketika R mendatangi mantan istri sirinya untuk meminta rujuk, pada Jumat (17/6/2022) dini hari.

“Awalnya pelaku mengikuti korban di jalan sampai rumah mengambil koper dan memasukkan pakaian keadalam koper. Sekira setengah jam kemudian korban tidur dan dibanguni oleh pelaku untuk meminta rujuk kembali,” jelas Iptu Mandiyono saat dihubungi wartawan, Rabu (22/6/2022) sore.

Ajakan ini ternyata ditolak oleh sang mantan istri, akibatnya R  emosi dan nekat memukul korban di bagian kepala hingga tak sadarkan diri

“Korban tidak mau karena sudah tahu perbuatan pelaku selama menikah siri. Pelaku ini temperamen, dia memukul kepala, muka korban hingga pingsan. Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit di bagian kepala dan muka lebam,” ungkap  Mandiyono.

Baca Juga:  Proyek RS Taman Sehat Rp 18,9 Miliar Tidak Layak Beroperasi, Jadi Sorotan KPK

Melihat korbannya tak sadarkan diri, R kemudian mengambil kesempatan untuk menggasak barang pribadi milik korban kemudian melarikan diri.

“Pelaku mengambil 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna merah hitam bernopol KT 3814 DU beserta BPKB-nya. Pelaku juga mengambil 1 unit Handphone merk Samsung M20 dan uang sejumlah Rp 450 ribu tanpa seijin korban,” jelasnya.

Begitu sadar dari pingsannya, korban menyadari barang berharga miliknya raib dibawa lari  pelaku. Ia lantas melaporkan perbuatan R ke Mapolres Bontang. “Korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,4 juta,” imbuhnya.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Bontang akhirnya menciduk pelaku. Saat diinterogasi, R mengaku motor korban sudah dijual seharga Rp 1,5 juta.

“Pengakuannya sudah dijual namun sampai sekarang dia (R) belum mengaku dijual kemana. Pelaku ini kerjanya tidak jelas, sebab itu ia nekat. Uang hasil menjual motor sudah habis digunakan untuk biaya sehari-hari,” ungkapnya lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancamannya 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (vic)

Baca Juga:  Bakal Calon Ketua Umum HIPMI, Adipt Maraja Mengundurkan Diri

Most Popular