BONTANG – Proses relokasi pedagang Pasar Citra Mas Loktuan dari bangunan lama ke bangunan baru yang belum sepenuhnya rampung, masih menjadi perhatian Komisi II DPRD Kota Bontang.
Ketua Komisi II, Rustam menyarankan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) serta UPT Pasar sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar lebih mengedepankan koordinasi dan sosialisasi dalam menentukan langkah terkait nasib para pedagang. Selain itu, pihaknya juga meminta agar masalah yang ada, dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
“Harapan kami, seluruh pedagang bisa secepatnya pindah ke pasar baru. Tidak bisa kalau lokasinya ada dua (pasar lama dan baru). Apalagi lahan di lokasi pasar lama sekarang juga sedang berpolemik,” ujar Rustam saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Terkait pemanfaatan lahan di samping kanan pasar untuk dipakai pedagang, menurut Rustam, hal itu harus dikaji terlebih dahulu. Pihaknya tidak ingin nantinya menjadi polemik baru apabila terlalu cepat diputuskan, tanpa dianalisa lebih dulu.
Diketahui, saat ini sejumlah pedagang masih mempersoalkan tentang luasan lapak yang dinilai terlalu sempit. Selain itu, pedagang juga menuding UPT pasar tidak transparan dan melakukan pungutan liar (pungli), serta tidak memprioritaskan pedagang lama.
Menjawab hal itu, Kepala Diskop-UKMP, Kamilan menyampaikan, penarikan retribusi yang dilakukan UPT Pasar terhadap pembayaran hak pakai lapak dan kios adalah resmi. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2011. Besarannya bervariasi, sekitar Rp 2 juta-5 juta, tergantung besaran dan jenis lapak atau kios.
“Jadi bukan pungli. Kalau ada yang sampai berani dan kedapatan pungli, tentu akan kami tindak tegas,” ancamnya. Terkait ukuran lapak yang sempit, Kamilan menyampaikan, ukuran tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Sebab pasar itu awalnya dibangun dengan bantuan anggaran dari pusat. (adv/mk)