Sabu 0,31 Gram dan Uang Rp 100 Ribu Jadi Bukti

BONTANG– Unit Reskrim Polsek Bontang Barat bersama Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial A karena memiliki 0,31 gram sabu.

A ditangkap di Koperasi PKT, Jalan Catelya, Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat,  Bontang pada Selasa (25/10/2022) sore.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengatakan, kasus ini terungkap setelah personel Polsek Bontang Barat bersama Satresnarkoba mendapat laporan masyarakat. Kemudian tim mendatangi lokasi dan menangkap A karena tingkah lakunya mencurigakan.

“A digeledah dan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu,” jelas Mandiyono, Rabu (26/10/2022).

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sabu seberat 0,31 gram, uang tunai Rp 100 ribu, HP Oppo warna biru, motor Mio Soul warna abu-abu dibawa ke Polres Bontang.

“Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.

A kini ditahan di rutan Mapolres Bontang dan dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (yah)

Baca Juga:  Turnamen Sepakbola Galatua Bakal Dapat Kucuran Dana Lebih Besar
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.