BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang memusnahkan sabu-sabu seberat 63 gram senilai Rp 100 juta dengan cara diblender, Jumat (31/12/2021). Barang haram itu barang bukti dari dua kali pengungkapan kasus selama Desember 2021 di Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Kompol Suyono mengatakan, sabu-sabu itu milik pria berinisial AB warga Kelurahan Tanjung Laut seberat 62,85 gram, dan YY warga Kelurahan Tanjung Laut Indah seberat 1,3 gram. “Keduanya sama-sama pengedar,” ujarnya.
Tersangka AB, kata Suyono, merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja bebas September lalu. Barang haram itu dia dapatkan dari Bengalon, Kutai Timur. Selain sebagai pengedar, dia juga mengonsumsi sabu-sabu itu. “Semula ada 100 gram. Namun saat penangkapan tersisa 63 gram. Selebihnya sudah diedarkan,” tutur Suyono.
Adapun YY, ditangkap 9 Desember lalu. Keduanya dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti yang turut disaksikan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan pengacara tersangka. Keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (bms)