Saling Silang Aturan di Mahakam Ulu, Spanduk Pemprov Melarang Tongkang, KSOP Tetap Izinkan

SAMARINDA — Polemik pengolongan tongkang batu bara di bawah Jembatan Mahakam Ulu kembali mencuat. Di satu sisi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara tegas memasang spanduk larangan melintas. Di sisi lain, aktivitas tongkang masih terus berjalan, memunculkan kesan adanya perbedaan sikap antarinstansi.

Situasi ini mengemuka pascainsiden tabrakan tongkang dengan struktur jembatan pada Minggu (25/1/2026). Pemprov Kaltim melalui Satuan Polisi Pamong Praja mengambil langkah pengamanan dengan melarang seluruh ponton, baik bermuatan maupun kosong, melintas di bawah jembatan. Namun, larangan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan kebijakan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menyatakan keprihatinannya karena tongkang masih terlihat melakukan pengolongan, padahal kondisi Jembatan Mahakam Ulu saat ini belum dilengkapi fender atau sistem pengaman.

“Keinginan kami jelas. Selama belum ada fender atau pengaman baru, pengolongan tongkang di bawah Jembatan Mahakam Ulu seharusnya dihentikan,” tegas Edwin.

Menurutnya, pemasangan spanduk larangan bukan sebatas imbauan, melainkan peringatan darurat atas potensi risiko serius terhadap keselamatan infrastruktur dan masyarakat pengguna jalan.

Baca Juga:  Luluskan Alumni Perdana, SD Alam Borneo Islamic School Penajam Tegaskan Model Pendidikan Alam-Islam

Edwin menjelaskan, persoalan utama terletak pada perbedaan masa berlaku larangan. Pemerintah Provinsi Kaltim memberlakukan larangan tanpa batas waktu hingga jembatan dinyatakan benar-benar aman. Sementara itu, KSOP Samarinda melalui Notice to Marine hanya menghentikan sementara aktivitas pelayaran selama sekitar 9,5 jam untuk keperluan pengecekan teknis pada Senin (26/1/2026).

“Secara kewenangan, lalu lintas pelayaran memang ada di KSOP. Tapi kalau evaluasi belum tuntas dan terjadi insiden lagi, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah digelar untuk membahas persoalan tersebut. Namun, hingga kini masih diperlukan penyamaan persepsi agar kebijakan yang diambil tidak saling bertentangan.

“Ini aset vital. Kalau sampai kejadian terulang saat kondisi pengamanan belum memadai, risikonya sangat besar,” katanya.

Untuk meredam polemik, Pemprov Kaltim berencana mengirimkan surat resmi kepada KSOP Samarinda guna menyamakan pandangan terkait keselamatan Jembatan Mahakam Ulu. Langkah ini diharapkan menghasilkan satu kebijakan terpadu demi melindungi infrastruktur strategis tersebut.

Sementara itu, Pemprov Kaltim mengimbau seluruh pihak, baik pengguna jalan maupun pelaku usaha pelayaran, untuk bersikap kooperatif dan mengutamakan keselamatan. Larangan yang diterapkan ditegaskan bersifat sementara, hingga sistem pengamanan jembatan dipastikan kembali berfungsi optimal.(MK)

Baca Juga:  Budiman Ditangkap, Jasad Korban Ditemukan di Perkebunan Sawit

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.