spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sanksi Hukum dalam Perda Penyalahgunaan Narkoba Harus Tegas

BONTANG – Komisi I DPRD Kota Bontang dalam penyusunan perda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika menekankan pentingnya sanksi hukum berupa pidana.

Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada para penyalahguna obat-obatan terlarang di seluruh elemen masyarakat termasuk pegawai pemerintahan.

Raking selaku anggota Komisi I DPRD Kota Bontang yang ditemui di gedung DPRD Kota Bontang pada 31 Oktober 2022 menyampaikan perlu adanya pemberian sanksi tegas terhadap para pengguna obat-obatan terlarang tersebut

“Kan yang berulah kenapa harus direhab terus. Harus ada sanksinya. Jika sekali ketangkap terus direhab. Abis itu ketangkap lagi dan tes urine positif lagi, pasti diberi sanksi tegas,” ujarnya

Adanya pemberian sanksi hukum juga merupakan upaya pemerintah dalam membantu memperbaiki dan meningkatkan kualitas masyarakat

“Misalnya memakai narkoba sekali direhab, terus setelah itu memakai lagi rehab lagi. Nah itukan menurut saya tidak ada perbaikan. Maka kita buat ini untuk perbaikan dan supaya mereka berpikir ke depan,” ujarnya

Pemberian sanksi akan dikenakan apabila tertangkap menggunakan narkotika untuk kedua kali. Dalam penyusunan perda ini Komisi I DPRD Kota Bontang selalu berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional guna menyempurnakan peraturan yang ada. (sc/adv)

Baca Juga:  Komisi I Optimistis Proyek Kantor Lurah Berbas Tengah Kelar Sebelum Tahun Baru

Most Popular