spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Saparuddin Sebutkan Skema Terkait Sekolah Swasta yang Bakal Digratiskan

BONTANG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan terkait pendidikan dasar gratis, dimana nantinya sekolah swasta hampir setara dengan sekolah negeri.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Saparuddin menyampaikan jika sekolah swasta maupun negeri harus bebas dari biaya.

Akan tetapi aturan tersebut harus mendapatkan dasar dari kesiapan para pihak sekolah swasta, yang ingin sekolahnya turut menggratiskan pendidikannya seperti sekolah negeri.

“Kemarin kami sempat adakan rapat, tetapi kami belum memfinalkan program ini. Sebab kemarin kebanyakan yang datang kepala sekolah, bukan ketua yayasan. Padahal di program ini ada regulasi teknisnya,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).

Skema yang akan digunakan seperti di pendanaan baru, dimana BOSDA akan dinaikan sampai Rp 280 ribu per siswa. Adapun untuk insentif guru nantinya akan digandakan, yang semula Rp 1,1 juta perbulan menjadi Rp 2 juta.

“Pastinya nanti ada bantuan dana juga dari provinsi sekitar Rp 500 ribu, dan dari rencana pusat Rp 300 ribu. Jadi setiap guru swasta bisa menerima sampai Rp 2,8 juta,” ungkapnya.

Baca Juga:  Terekam CCTV, Karyawan di Toko Buah Pisangan Curi Uang Rp 15 Juta

Saat ini, ada empat sekolah yang telah menyatakan siap dengan pelaksanaan sekolah gratis. Program ini ditujukan ke siswa baru di tahun ajaran 2025/2026 mendatang.

“Kami tentunya berusaha untuk mengatur pola dan skemanya, jadi nantinya sekolah yang gratis tidak hanya terdapat di negeri saja, di swasta pun juga ada,” paparnya.

Sedikit informasi, jika pun ada guru yang telah tersertifikasi pastinya nanti akan ada tambahan dengan setara satu kali gaji, walaupun belum UMR. Tetapi setidaknya, bayaran tersebut tidak membebani sekolah, atau orang tua wali murid.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular