BONTANG – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bontang di wilayah pesisir Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap AR (32), Kamis (27/2/2025).
Kapolres Bontang melalui Kasat Pol air AKP Fahrudi mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Poros Marang Kayu- Muara Badak Pangempang RT 005 Desa Tanjung Limau Kec. Muara Badak Kab. Kukar.
Berdasarkan laporan dari masyarakat pesisir, di lokasi rumah warga yang berada sekitar lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi peredaran gelap narkotika. Saat dilakukan penyelidikan 2 orang memasuki TKP dan segera dilakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan 3 orang sempat melarikan diri, dalam penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 30 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 7,76 Gram, 1 unit HP android merk Realme C53 warna Hitam, 1 bungkus plastic klip kosong yang kepemilikannya diakui sebagai milik terduga AR.
“BB sempat dibuang ke semak semak namun ditemukan oleh tim,” terangnya.
Sesuai Pasal 114 Ayat (1), tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. Jika dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1), ia bisa dipidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp8 miliar.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” tambahnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, dan atau Pasal 112 UU RI TH 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam