spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satgas Pangan Reskrim Polres Bontang Pastikan Tak Ada Pengurangan Takaran Minyakita di Bontang

BONTANG – Satgas Pangan Satreskrim Polres Bontang menindaklanjuti isu dugaan pengurangan takaran pada minyak goreng, Minyakita di Pasar Induk Taman Rawa Indah, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Senin (11/3/2025).

Pemeriksaan dan pengujian dipimpin langsung oleh Ipda Mashudi, sehingga dilakukan pengecekan pada beberapa varian Minyakita, baik dalam kemasan pouch maupun botol. Kegiatan berlangsung untuk dapat memastikan, adanya informasi yang membuat masyarakat menjadi resah.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui rilis Humas Polres mengungkapkan bahwa, pihaknya telah melakukan pengecekan dari beberapa produsen berbeda di antaranya:

Minyakita kemasan pouch (1 liter) Gambar Udang Goreng, produksi CV. Oleindo Amana Sejahtera (OASE Indonesia) – Sidoarjo. Minyakita kemasan pouch (1 liter) Gambar Ayam Goreng, produksi PT. Resto Pangan Utama (Bekasi), untuk PT. SMART Tbk (Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk). Minyakita kemasan botol (1 liter) Gambar Ayam Goreng ; Produksi CV. Oleindo Amana Sejahtera (OASE Indonesia) – Sidoarjo.

Setelah dilakukan pengukuran, dan dari hasil pengukuran menggunakan alat ukur volume 1.000 ml (1 liter), tidak ditemukannya indikasi pengurangan takaran, sebab ukuran minyak goreng tersebut telah sesuai dengan volume yang tertera pada kemasan.

Baca Juga:  Kolaborasi Komunitas di Bontang, Meriahkan Sumpah Pemuda dengan Konvoi Bendera Atas Kapal

Adapun, untuk harga yang dijual di eceran masih dengan harga yang wajar, meliputi Rp18.000 per liter, untuk kemasan pouch. Sedangkan harga Rp19.000 per liter untuk kemasan botol.

Dengan begitu, Kapolres Bontang, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto menegaskan, bahwa Polres Bontang pastikan, untuk pengawasan akan tetap berlanjut. Sehingga, Satgas Pangan Polres Bontang akan tetap melakukan pemantauan secara berkala, guna memastikan produk minyak goreng yang beredar di pasaran tetap sesuai dengan standar yang berlaku.

Adapun nantinya, masyarakat dapat segera menyampaikan ke pihak yang berwajib untuk informasi, apabila ditemukannya penyimpangan baik harga maupun volume isi minyak goreng.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular