BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan komitmennya menertibkan pelanggaran Peraturan Daerah dengan memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal dan puluhan mesin pom mini tanpa izin. Penindakan ini merupakan akumulasi operasi penegakan Perda yang dilakukan sepanjang tahun 2025.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan memusnahkan sebanyak 1.516 botol minuman keras dan 52 unit mesin pom mini ilegal pada Rabu (24/12/2025). Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari operasi yustisi dan non-yustisi yang digelar secara intensif di berbagai titik wilayah kota.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat, serta memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menyampaikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan berasal dari praktik usaha tanpa izin resmi. Menurutnya, langkah ini bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
“Ini adalah komitmen kami menegakkan Perda, menjaga keamanan, dan melindungi masyarakat dari peredaran miras ilegal serta usaha BBM tanpa izin,” ujarnya.
Boedi menambahkan, penindakan tegas diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran dan mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu pengawasan dengan melaporkan jika menemukan penjualan BBM tanpa izin atau peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan ragu melapor demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” pungkasnya. (ap)
Editor: Agus S.




