SANGATTA – Sikap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim yang berdalih telah mengambil langkah penanganan terhadap dugaan pelanggaran THM Ilegal, dengan menerbitkan surat pernyataan disorot Forum Pemuda Kutai Timur (Kutim).
Lantaran langkah tersebut dinilai bukan solusi, melainkan bentuk kompromi yang berpotensi menjadi pembiaran pelanggaran di lapangan.
Koordinator Forum Pemuda Kutim, Alim Bahri, menegaskan bahwa surat pernyataan tidak memiliki kekuatan penegakan hukum apabila tidak dibarengi tindakan konkret. Menurutnya, pendekatan administratif tanpa penertiban hanya akan memberi ruang bagi pelanggaran untuk terus berlangsung.
“Kami menilai surat pernyataan itu hanya bentuk kompromi. Kalau terus dikompromikan, ini sama saja pembiaran. Aturan jadi tidak punya wibawa,” tegas Alim, Selasa (23/12/2025).
Ia menyebut Forum Pemuda Kutim secara tegas meminta Satpol PP menjalankan fungsi utamanya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), bukan sekadar fasilitator negosiasi. Penegakan, kata dia, harus terlihat nyata di lapangan.
“Kami berharap Pak Kasat benar-benar melakukan penegakan. Jangan berhenti di atas kertas. Penegakan itu harus bisa dilihat dan dirasakan di lapangan,” ujarnya.
Lebih jauh, Alim mempertanyakan dasar kebijakan Satpol PP yang memilih jalan kompromi, sementara pelanggaran yang terjadi disebutnya jelas tidak mengantongi izin resmi. Kondisi ini dinilai berimplikasi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Timur.
“Apa dasar komprominya? Ini jelas tidak berizin. Kalau dibiarkan, daerah dirugikan. PAD kita bocor karena ketidaktegasan,” katanya.
Meski demikian, Forum Pemuda Kutim mengaku tetap mencatat pernyataan Satpol PP yang berjanji akan melakukan penegakan. Namun, Alim menegaskan bahwa apresiasi tidak akan diberikan hanya berdasarkan pernyataan, melainkan pada tindakan nyata.
“Kami apresiasi niatnya. Tapi yang kami tunggu adalah realisasi. Kalau tidak ada tindakan, kompromi ini hanya akan memperpanjang pelanggaran,” pungkasnya.
Forum Pemuda Kutim menegaskan akan terus mengawal dan mendesak penertiban tempat hiburan malam (THM) ilegal hingga Satpol PP benar-benar menegakkan aturan tanpa kompromi.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




