SANGATTA – Aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim turun rutin ke lapangan. Patroli digelar, terutama menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) yang nekat beroperasi saat bulan suci.
Aturannya tegas. THM, karaoke, panti pijat, hingga arena ketangkasan biliar diminta tidak beroperasi selama Ramadan. Larangan itu tertuang dalam surat edaran resmi kepala daerah.
Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, memastikan jajarannya bergerak aktif melakukan pengawasan. Ia menegaskan, edaran tersebut bukan sekadar imbauan.
“Kami sudah menyampaikan kepada para pengelola. Sebagai bukti nyata pengawasan, saya menugaskan bidang ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) untuk berpatroli,” ujarnya saat ditemui, Kamis (26/2/2026).
Menurut Fata, jika masih ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan tinggal diam. Sanksi siap dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau masih ada yang beroperasi selama Ramadan, berarti tidak mengindahkan arahan Bupati. Kami siap melakukan penindakan, mulai dari teguran hingga penutupan sementara,” tegasnya.
Sejauh ini, Satpol PP belum menemukan THM yang membandel. Laporan dari masyarakat pun belum ada. Namun pengawasan tetap diperketat, terutama pada malam hari yang rawan pelanggaran.
Fata juga membuka ruang partisipasi publik. Ia mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran.
“Silakan laporkan ke kami. Sertakan narasi, foto, atau video agar bisa kami tindaklanjuti dengan bukti yang kuat,” katanya.
Ramadan, lanjutnya, menjadi momentum menjaga ketenangan dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Karena itu, seluruh pihak diminta menaati surat edaran pemerintah daerah.
“Semoga semuanya taat dan kita bisa menjalankan Ramadan dengan aman serta tertib,” pungkasnya.
Penulis: Ramlah
Editor; Yusva Alam




