NUSANTARA – Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) di Kecamatan Sepaku, delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat (5/12/2025) hingga pukul 02.01 Wita. Miras ditemukan di kedai tuak, warung makan, hingga rumah pribadi yang diam-diam menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Lokasi pertama yang disasar berada di Jalan Poros Desa Bumi Harapan. Suasana lapo yang ramai mendadak tegang saat petugas masuk dan menemukan puluhan kardus berisi miras botolan serta kaleng. Penjaganya tidak mampu menunjukkan izin usaha maupun izin edar.
Tidak jauh berbeda, di lokasi kedua yang berada di Jalan Bypass Desa Bukit Raya, petugas kembali mendapati ratusan botol dan kaleng miras tersimpan di berbagai sudut ruangan, termasuk lemari es. Penjaga lapo, Supriadi (18), mengaku hanya bekerja menjaga tempat tersebut sejak empat bulan lalu. “Aku cuma jaga aja. Yang punya bukan orang sini,” ujarnya.
Di tempat ketiga, sebuah rumah pribadi di Jalan Rezeki RT 12, petugas kembali dibuat terkejut setelah menemukan puluhan dus miras yang disimpan di ruangan kecil berukuran sekitar 2 x 2,5 meter. Pemilik rumah, Ermina, tidak mampu menunjukkan surat izin. “Ijin kan kayanya mahal Pak,” katanya sebelum rumahnya dipasangi stiker Usaha Dalam Pengawasan.
Semua barang bukti miras dari tiga lokasi diangkut menggunakan truk Satpol PP.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, yang memimpin operasi bersama 36 anggota, menegaskan seluruh miras tersebut ilegal. “Barang bukti ini semua kita amankan. Kita hitung semua, setelahnya akan dilakukan pres rilis besok,” ujarnya.
Edwin mengungkap bahwa dari tujuh titik operasi, beberapa lokasi bocor akibat informasi yang tersebar lebih dulu. Meski begitu, penggerebekan terakhir dianggap berjalan maksimal. Ia menegaskan, maraknya peredaran miras ilegal ini menjadi catatan penting mengingat Sepaku merupakan kawasan IKN yang harus dijaga stabilitas keamanannya.
Selain menyasar penjual miras, Satpol PP juga melakukan pemeriksaan ke sejumlah penginapan di sekitar jantung Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Di salah satu penginapan Desa Bumi Harapan, petugas mendapati 4 wanita yang diduga PSK, 3 laki-laki hidung belang, serta seorang waria. Puluhan pelumas dan alat kontrasepsi juga disita sebagai barang bukti.
Operasi berlangsung humanis tanpa adanya kekerasan maupun paksaan selama penertiban. (rb)
Editor: Agus S




