Satpol PP Kutim Gerak Cepat Cegah Prostitusi Terselubung di Sejumlah Wilayah

SANGATTA — Menindaklanjuti laporan masyarakat yang meluas terkait adanya dugaan praktik prostitusi terselubung di beberapa wilayah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) bergerak cepat melakukan upaya pencegahan dan pengawasan di lapangan.

Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat menjelaskan, laporan yang diterima hampir datang dari seluruh kecamatan. Dari hasil pemantauan, sejumlah lokasi usaha seperti warung kopi (warkop) terindikasi menjadi tempat praktik terselubung yang tidak sesuai izin usaha.

“Banyak aduan masyarakat yang kami terima. Modus umumnya berkedok warung kopi yang buka hingga larut malam. Kami langsung menurunkan tim ke wilayah-wilayah yang terindikasi untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan ketat,” ungkapnya, Selasa (11/11/2025).

Adapun wilayah yang menjadi fokus utama pengawasan mencakup Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Sangkulirang, Kongbeng, dan Wahau. Tim Satpol PP diturunkan untuk melakukan penelusuran, pendataan, serta langkah-langkah preventif agar kegiatan serupa tidak berkembang.

“Semua wilayah kami proteksi sejak dini. Kami ingin memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang melanggar norma sosial maupun hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Satgas Pangan Awasi Stok dan Harga Sembako di Kutai Barat

Selain melakukan penertiban di lapangan, Satpol PP juga menggandeng aparat desa, pihak kecamatan, dan tokoh masyarakat untuk memperkuat pengawasan berbasis komunitas. Langkah ini dianggap efektif sebagai bentuk pencegahan dini terhadap potensi praktik asusila di lingkungan masyarakat.

“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif memberikan laporan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.