Satpol PP Samarinda Sapu Bersih PKL di Pasar Pagi, Ricuh Warnai Sterilisasi Jelang Peresmian

SAMARINDA – Suasana tegang mewarnai penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Pagi, Kamis (30/10), saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bersama aparat TNI dan Polri melakukan sterilisasi menjelang peresmian pasar oleh Wali Kota.

Kericuhan sempat pecah ketika petugas menertibkan pedagang bunga yang menolak lapaknya disita. Beberapa pedagang terlibat adu mulut dengan petugas yang berupaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Dinas Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswanti, menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukan tindakan mendadak. “Kami tidak ujuk-ujuk turun. Sosialisasi sudah berulang kali dilakukan melalui dinas perdagangan, kelurahan, hingga kecamatan. Penertiban ini sudah sesuai SOP,” ujarnya di lokasi.

Dari operasi tersebut, sebanyak sembilan pedagang berhasil diamankan bersama barang dagangannya, sementara sisanya kabur saat petugas datang. Total pedagang yang ditertibkan diperkirakan mencapai 15 orang lebih, termasuk penjual ayam dan bunga.

Menurut Anis, penertiban ini penting dilakukan agar kawasan Pasar Pagi benar-benar steril dan tertib sebelum diresmikan oleh Wali Kota Samarinda. “Pak Wali Kota sebentar lagi akan membuka Pasar Pagi. Jadi, area ini harus bersih dan tertib,” katanya.

Baca Juga:  Jelang Ramadan dan Mudik, Satlantas PPU Gelar Operasi Keselamatan Mahakam 14 Hari

Terkait nasib para pedagang, Anis mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mencarikan solusi. “Kami di Satpol PP fokus pada penegakan Perda dan ketertiban umum. Soal solusi, kami serahkan kepada perangkat daerah lain,” tambahnya.

Seluruh pedagang yang terjaring kini diamankan di kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD). Mereka akan diproses sesuai pelanggaran, apakah melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atau cukup dengan surat pernyataan.

“Nanti kita lihat dulu, apakah cukup dengan pernyataan atau harus Tipiring. Semua akan dipelajari lebih dulu,” pungkas Anis Siswanti.

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.