Satpol PP Samarinda Tegaskan Barang Sitaan PKL Tak Bisa Langsung Dikembalikan

SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menegaskan bahwa pengembalian barang hasil penertiban pedagang kaki lima (PKL) tidak bisa dilakukan secara instan. Seluruh perlengkapan dagang yang diamankan harus melalui tahapan hukum dan administrasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian sudah diatur secara jelas dan wajib diikuti oleh para pedagang. Penegasan ini disampaikan menanggapi tuntutan sejumlah PKL yang meminta agar rombong mereka segera dikembalikan setelah operasi penertiban di kawasan Jalan Slamet Riyadi (Taman Kupu-Kupu) pada Selasa sore (4/11/2025).

Dalam operasi tersebut, delapan rombong PKL diamankan karena tetap nekat berjualan di trotoar meskipun sudah berulang kali diimbau untuk pindah ke lokasi yang disediakan pemerintah, yakni Pasar Kedondong.

Anis menyebut, setiap pedagang yang rombongnya disita akan dipanggil untuk pendataan dan diberikan kesempatan mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun, banyak pedagang yang memilih tidak hadir dan kembali berjualan di lokasi terlarang.

Baca Juga:  Empat Bulan Belajar di Redaksi, Dua Siswi SMKN 1 Samarinda Akhiri PKL di Media Kaltim

“Semua ada prosesnya. Kami tidak bisa serta merta mengembalikan barang. Kalau sudah penertiban, harus ikuti aturan dan SOP Satpol PP. Kami juga punya tahapan hukum yang harus dilalui,” tegas Anis.

Ia menambahkan bahwa pengembalian barang sitaan baru dapat dilakukan setelah seluruh prosedur administrasi selesai, mulai dari pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelimpahan berkas ke kejaksaan, hingga pelaksanaan sidang. “Yang pertama itu dipanggil dulu untuk berita acara, baru kami susun berkas dan serahkan ke kejaksaan. Setelah semuanya selesai, baru barang bisa dikembalikan,” jelasnya.

Proses ini memerlukan waktu karena sidang pelanggaran hanya digelar sekali dalam seminggu, tepatnya setiap Kamis. Hal tersebut menyebabkan antrean panjang dan tidak memungkinkan pengambilan barang secara langsung.

“Sidang hanya seminggu sekali, jadi tentu ada antrean. Tidak bisa sekarang disita besok langsung diambil. Semua harus melalui tahapan yang sudah ditetapkan,” ujar Anis.

Ia pun mengimbau para pedagang agar bersikap kooperatif dan menaati aturan yang berlaku. “Kami hanya menjalankan tugas penegakan perda. Kalau mau barang dikembalikan, ikuti saja prosedur hukumnya,” tutupnya. (MK)

Editor: Agus S

Baca Juga:  Benturan Subuh di Sungai Mahakam, Pelindo–SPJM Tarik Tongkang dari Jembatan Mahulu
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.