BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang melakukan penertiban baliho atau Alat Peraga Kampanye (APK) yang tak berizin di sepanjang jalan Kota Bontang, Sabtu (6/7/2024).
Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani menyampaikan, hal ini dilakukan untuk penertiban, bahkan APK yang masa izinnya sudah habis pun mau tidak mau juga harus dicabut, karena tidak ada perpanjangan kontrak.
“Kami tertibkan semuanya, tanpa terkecuali. Jangankan yang tidak berizin, yang berizin pun akan kami cabut jika kontraknya tidak diperpanjang,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Mengenai hal itu, sudah banyak sekali baliho atau APK yang telah petugas cabut, karena petugas melakukan pencabutan setiap harinya.
“Sudah banyak yang kami cabut balihonya, seperti contohnya punya Sutomo Jabir. Untuk baliho dia sendiri pun ada sekitar 96 baliho,” jelasnya.
Ahmad menjelaskan, Petugas Satpol PP hanya menjalankan tugasnya untuk mencabut baliho atau APK yang sudah habis masa izinnya. Bahkan sebelum mencabut baliho dilakukan, mereka akan terlebih dahulu mengkonfirmasi ke pihak yang bersangkutan dengan jarak waktu dua hari.
“Sebelumnya pasti kami lakukan konfirmasi dulu, tidak asal cabut saja. Sesuai dengan surat penugasan,” paparnya.
Selanjutnya baliho atau APK yang telah dicabut petugas, akan diserahkan langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang. Selama pencabutan ada sekitar 7 petugas yang turun langsung kelapangan.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam