BONTANG – Polres Bontang menggelar konferensi pers terkait endorse judi online, dimana pelaku seorang wanita berinisial SB (20) salah satu warga yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kamis (25/7/2024) siang.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyampaikan, berdasarkan hasil deteksi tim cyber Polres Bontang, SB telah melakukan endorse sebanyak 5 kali, dengan upah bayaran yang berbeda-beda.
Hasil upah endorse yang didapatkan SB pertama Rp 150 ribu, kedua Rp 300 ribu, ketiga Rp 300 ribu, keempat Rp 700 ribu, dan terakhir Rp 700 ribu, dengan total Rp 2.150 juta.
“Jadi kalau kita simpulkan, tersangka mendapatkan bayaran Rp 700 ribu per bulannya,” ucapnya saat konferensi pers.
Diketahui awal mula tersangka melakukan komunikasi dengan akun pertama terhitung sejak 8 Mei 2024 lalu, dimana tersangka langsung menerima tawaran tersebut dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan ekonomi.
“Jadi SB ini sehari melakukan endorse dua kali, dengan waktu atau jam yang berbeda, dan ada kewajiban tersangka untuk mempromosikan,” tambahnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih dalam. Polres Bontang menghimbau jangan sampai terlibat judi online, dimana judi online ini tidak akan pernah membawa keuntungan akan tetapi malah mendapatkan kerugian.
“Resiko yang didapat dari judi online ini tidak main-main, bahkan kita bisa melihat di beberapa wilayah bahwa kasus judi online ini dampaknya cukup mengkhawatirkan dan membahayakan bagi pribadi, keluarga, saudara, atau kerabat,” jelasnya.
Kini tersangka dikenakan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam