BONTANG — Kementerian Agama Kota Bontang resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal (harta), dan fidyah untuk wilayah Kota Bontang dan sekitarnya tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Kemenag Kota Bontang Nomor 17 Tahun 2026.
Kepala Kemenag Kota Bontang, Muhammad Hamzah, menjelaskan penetapan nilai zakat dilakukan dengan mempertimbangkan harga kebutuhan pokok serta hasil survei harga pasar di Kota Bontang per 17 Februari 2026.
“Penetapan nilai zakat ini telah melalui musyawarah bersama berbagai pihak, dengan melihat kondisi ekonomi masyarakat serta harga bahan pokok yang berlaku di Bontang,” ujarnya.
Zakat Fitrah
Untuk zakat fitrah, ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, maka nilainya disesuaikan dengan harga beras setara 3,8 kilogram, dengan rincian sebagai berikut:
Kategori tertinggi: 3,8 kg x Rp18.000 = Rp68.400 per jiwa
Kategori pertengahan: 3,8 kg x Rp17.000 = Rp64.600 per jiwa
Kategori terendah: 3,8 kg x Rp15.500 = Rp58.900 per jiwa
“Kami mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu, agar bisa segera disalurkan kepada yang berhak menerima,” katanya.
Zakat Maal
Untuk zakat maal (harta), ditetapkan nisab berdasarkan harga emas.
Nisab 85 gram emas 23 karat, dengan harga Rp2.700.000 per gram, senilai Rp229.500.000. Zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen atau Rp5.737.500 saat mencapai haul.
Nisab 72 gram emas 24 karat (Antam), dengan harga Rp2.947.350 per gram, senilai Rp212.209.200. Zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen atau Rp5.305.230 saat mencapai haul.
Fidyah
Sementara untuk fidyah, bagi yang wajib membayar, ketentuannya berupa makanan pokok sebesar 1 mud atau setara 0,675 kilogram beras ditambah lauk pauk per hari.
Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, maka nilainya berkisar antara Rp15.500 hingga Rp18.000 per hari per jiwa, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




