UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mulai mempersiapkan tahapan pemilihan Petinggi Kampung secara serentak tahun 2026, seiring akan berakhirnya masa jabatan petinggi yang dilantik pada 2018.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mahakam Ulu, Stephanus Madang, menyampaikan bahwa masa bakti para petinggi kampung tersebut akan berakhir pada 2 Agustus 2026, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan masa jabatan selama delapan tahun.
“Dengan aturan tersebut, masa jabatan petinggi kampung yang dilantik pada 2018 akan berakhir pada 2 Agustus 2026. Pemerintah daerah harus segera melakukan langkah antisipatif agar proses pergantian kepemimpinan berjalan lancar,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Ia menekankan pentingnya kesiapan anggaran sebagai faktor utama dalam mendukung seluruh tahapan pemilihan. Untuk itu, Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diminta segera mencermati kebutuhan pembiayaan.
“Perencanaan anggaran harus dilakukan sejak dini agar seluruh proses pemilihan dapat berjalan sesuai jadwal,” tegasnya.
Selain aspek anggaran, Pemda Mahulu juga menyoroti pentingnya profesionalisme dan netralitas panitia pemilihan. Hal ini dinilai menjadi kunci dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat kampung.
“Kualitas pelaksanaan pemilihan sangat bergantung pada kesiapan dan netralitas panitia. Ini menjadi faktor penting agar hasil pemilihan kredibel dan dapat diterima masyarakat,” ungkapnya.
Stephanus menegaskan, panitia harus bekerja secara profesional dan independen agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah daerah berharap seluruh proses pemilihan petinggi kampung dapat berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu melahirkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.
“Harapan kita, pemilihan ini berjalan baik dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa Mahulu melaju, merata, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (MK)
Pewarta: Ichal
Editor: Agus S




