BONTANG – Penahanan ijazah di sekolah swasta Kota Bontang kembali menjadi perbincangan. Hal itu diketahui dari aduan wali murid yang mengeluhkan ijazah milik anaknya ditahan pihak sekolah.
Padahal ada larangan penahanan ijazah ini yang tercantum dalam Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022, secara tegas melarang satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk menahan ijazah, atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Saparuddin mengatakan bahwa dengan dasar apa pihak sekolah bisa melakukan penahanan ijazah kepada siswa-siswinya.
Kalaupun terdapat siswa-siswi yang masih berat melunasi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) baik di sekolah negeri maupun swasta, pihak sekolah telah mendapatkan dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat, maupun daerah.
“Setidaknya ada dari dana BOS, kenapa masih ada sekolah yang menahan ijazah siswa,” ucapnya saat dihubungi, Rabu (18/6/2026).
Saparuddin pun menegaskan, jika permasalahan terkait penahanan ijazah ini, bisa menjadi tindakan yang melanggar hukum.
“Ijazah ini dokumen penting bagi para siswa, terlebih lagi saat mereka akan melanjutkan pendidikannya untuk mendaftar sekolah atau kuliah. Jika ditahan pihak sekolah, bagaimana dengan nasib mereka,” jelasnya.
Terlebih lagi, pastinya akan ada akibat fatal jika masih ada penahanan ijazah di sekolah-sekolah. Seperti nama sekolah yang menjadi tercoreng, atau pencabutan izin operasional yayasan.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam