spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekretariat DPRD Se-Kaltim Rakor Wawasan Kebangsaan, Penguatan Pelaksaan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

YOGYAKARTA – Dibuka oleh Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan, Rapat Koordinasi Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/kota se-Kalimantan Timur tentang implementasi Permendagri Nomor 72 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan diikuti oleh peserta dari seluruh Sekretariat DPRD di Kalimantan Timur.

Rakor yang digelar di Hotel Platinum, Yogyakarta ini, Menurut Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan diagendakan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat DPRD dalam rangka memfasilitasi dan memberikan pelayanan kepada Anggota DPRD. Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kaltim Hardiyanto yang juga sekaligus ketua panitia dalam agenda tersebut.

Tak hanya itu, pentingnya menyamakan persepsi atau memberikan pemahaman dan menambah wawasan terhadap pejabat/staf dilingkungan Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota juga menjadi hal yang sangat penting.

“Dalam hal ini sosialisasi pembinaan dan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan bagi pimpinan dan Anggota DPRD berdasarkan Pemendagri tentang pedoman Pendidikan wawasan kebangsaan serta permendagri tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022,” kata Muhammad Ramadhan yang juga mewakili Pj Sekda Kaltim dalam Rakor yang diikuti secara online dan offline.

Baca Juga:  Nasib Jalan Pendekat Jembatan Pulau Balang Tunggu Putusan Bappenas

Lebih lanjut berkaitan dengan wawasan kebangsaan ini, Narasumber dari Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Drajat Wisnu Setyawan mengatakan hal ini juga erat kaitannya dengan cinta Bahasa Indonesia dan produk Indonesia salah satunya. “Ini harus diperjuangkan untuk mewujudkan tujuan bangsa Indonesia,” kata Direktur Bina Ideologi, karakter dan wawasan Kebangsaan ini.

Sementara itu, Mahrus Hasyim, narasumber dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur yang juga hadir dalam rakor tersebut menyebutkan.

Ada sejumlah kewajiban Anggota DPRD Kaltim sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 108 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa Anggota DPRD Kaltim berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (adv)

Most Popular