BONTANG – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontang Utara mencatat sebanyak 223 pasang pengantin menikah selama Januari hingga Juli 2022. Mereka adalah pasangan pengantin yang melaksanakan pernikahan di kantor balai nikah KUA, atau menikah di luar KUA.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontang Utara, Hartono mengatakan, KUA mencatatkan semua pasangan pengantin yang melakukan pernikahan. Namun hanya ada beberapa yang melaksanakan pernikahan di Balai Nikah kantor KUA Bontang Utara. “Selama Januari hingga Juli ada beberapa yang melaksanakan pernikahan di Kantor KUA,” kata Hartono, kepada Mediakaltim.com Jumat (19/8/2022).
Selain itu, Hartono menambahkan jumlah pernikahan mengalami kenaikan pada Juli 2022 yakni 50 pasang pengantin, di mana 5 di antaranya melaksanakan pernikahan di kantor KUA. “Yang agak meningkat terjadi pada bulan Juli. Itu karena bertepatan dengan bulan Haji (Dzulhijjah). Yang agak sedikit pada bulan ini, Muharam,” jelasnya.
Hartono mengatakan, pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA semuanya bebas biaya atau gratis. Namun jika dilaksanakan di luar Kantor KUA akan ada biaya. “Di KUA menikah tidak ada biaya (free). Kalau nikah dilaksanakan di luar kantor KUA ada biaya Rp 600 ribu sesuai syarat yang dibayarkan ke kas negara melalui bank,” jelas Hartono.
KUA Bontang Utara dalam menangani pernikahan, biasanya menemukan kendala pada pasangan nikah saat pendaftaran online ketika hendak menentukan waktu nikah. “Terkadang ada pasangan yang daftar online yang ragu mengisi jam nikah dengan dua kali meng-klik waktu jam nikah sehingga terjadi kendala saat daftar online,” katanya. (yah)