SAMARINDA – Warga dari sembilan desa di sepanjang Sungai Kandilo, Kabupaten Paser, mendesak keadilan atas klaim penambangan pasir sungai yang dilakukan CV Zen Zay Bersaudara. Klaim tersebut memicu protes karena berdampak langsung pada mata pencaharian warga lokal yang sejak lama menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan pasir tradisional.
Persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang digelar di Gedung E, Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (12/1/2026).
Dalam RDP tersebut, seluruh kepala desa yang hadir menyatakan sikap tegas menolak aktivitas tambang pasir oleh CV Zen Zay Bersaudara di kawasan Sungai Kandilo. Penolakan itu didasari kekhawatiran terhadap dampak sosial, lingkungan, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat setempat.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Apansyah, menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut konflik sosial, tetapi juga mengandung persoalan serius terkait perizinan.
“Sungai Kandilo itu masuk kawasan hutan lindung, tidak bisa sembarangan,” tegas Apansyah usai RDP.
Ia menyoroti keabsahan izin perusahaan, khususnya terkait peta lokasi kegiatan. Menurutnya, CV Zen Zay Bersaudara diduga tidak memiliki peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, sehingga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) menjadi sulit untuk diverifikasi.
Selain itu, Apansyah mengungkap adanya kelemahan dalam sistem Online Single Submission (OSS) perizinan yang saat ini belum mengakomodasi ruang sungai. Sistem tersebut, kata dia, hanya mengatur perizinan untuk wilayah darat dan laut, sehingga objek sungai belum tercantum secara jelas.
“Kalau objek sungainya saja belum ada di sistem, seharusnya perizinan belum bisa diproses seperti itu,” jelasnya.
Apansyah juga menyoroti dampak langsung yang dirasakan warga. Menurutnya, masyarakat telah menambang pasir di Sungai Kandilo secara turun-temurun, namun tiba-tiba muncul klaim dari perusahaan yang membuat warga kehilangan mata pencaharian. Bahkan, ia menyebut terdapat indikasi kriminalisasi terhadap warga yang tetap beraktivitas di sungai.
“Warga sudah menambang di sana secara turun-temurun. Tiba-tiba ada perusahaan yang mengklaim, masyarakat kehilangan mata pencahariannya, bahkan ada indikasi kriminalisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut juga diduga belum disetujui. Oleh karena itu, aktivitas penggunaan alat berat di kawasan sungai dinilai tidak dibenarkan, apalagi jika berpotensi memicu konflik antarwarga.
Komisi III DPRD Kaltim berencana memanggil pihak CV Zen Zay Bersaudara dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan secara langsung. Pemanggilan itu bertujuan meninjau kembali tata ruang dan legalitas penambangan pasir di Sungai Kandilo.
DPRD berharap, melalui penyelesaian yang adil dan transparan, warga dari sembilan desa tetap dapat menjalankan mata pencaharian mereka di Sungai Kandilo tanpa diskriminasi dan konflik berkepanjangan. (MK)
Editor: Agus S




