BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial VAP (35) salah satu warga Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, yang kedapatan memiliki sabu seberat 1,75 gram, sekitar pukul 01.00 wita Rabu (9/10/2024).
Saat konferensi pers berlangsung, Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, yang didampingi Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib Rais menyampaikan adanya laporan dari masyarakat sekitar, jika terdapat dua orang yang tengah mencurigakan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Genio.
Sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan, dan saat bertemu pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti yang ada.
“Ternyata sabu tersebut disembunyikan di dalam deodoran,” ucapnya, Rabu (10/7/2024).
Bahkan barang buktinya pun sempat pelaku buang, akan tetapi petugas berhasil menemukan. Selain sabu, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi handphone, plastik klip, dan juga sepeda motor.
Tersangka beserta barang bukti pun telah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan, tersangka juga dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam