Sembunyikan Sabu di Ruang Tamu, Pria di Marangkayu Dibekuk Polisi

BONTANG – Polsek Marangkayu berhasil mengungkap kasus narkoba. Seorang pria 42 tahun berinisial DH ditangkap di Desa Santan Ulu, Marangkayu pada Minggu (24/9/2023) pukul 16.30 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetita melalui Kapolsek Marangkayu, Iptu Fahrudi mengatakan, narkoba jenis sabu yang diamankan sebanyak 2 poket atau 0,67 gram.

Sabu itu didapat di motor dan ruang tamu tersangka.

“Kami selidiki rumah yang sering jadi transaksi narkoba, lalu ada pria mencurigakan mengendarai sepeda motor langsung dihentikan dan digeledah,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, sabu itu dibeli dari orang yang baru dikenalnya saat melintas di Jalan Poros Bontang-Samarinda.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahum 2009 tentang Narkotika.

Editor: Yusva Alam

Baca Juga:  Berikut 3 Nama Komisioner Bawaslu Bontang Terpilih Periode 2023-2028
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.