BONTANG – Pelaku pencurian toko sembako di kawasan Jalan Ahmad Yani pada Sabtu (8/1/2022) lalu akhirnya berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Bontang Utara.
Pelaku berinisial ZN (30) itu ditangkap di kawasan Jalan Soekarno-Hatta dekat RSUD Taman Husada pada keesokan harinya, Minggu (9/1/2022).
Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said mengatakan, pelaku sempat kabur ke Samarinda. Namun dilaporkan bahwa yang bersangkutan kembali lagi ke Bontang. “Pelaku ditangkap saat mengendarai motor Scoopy. Saat ditangkap tanpa ada perlawanan dari pelaku,” ujarnya, Senin (10/1/2022).
Dari penangkapan itu, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa dua bungkus rokok dan satu HP. Sementara modem Wireles Fidelity (WiFi), dan dua buah Closed Circuit Television (Cctv), beserta layar komputer, dibuang ke sungai Jalan Imam Bonjol, Api-api. “Uang Rp 3 juta itu habis,” bebernya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti masih ditahan di Polsek Bontang Utara. Atas perbuatannnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. (bms)