BONTANG – Keberadaan bak-bak sampah di pinggir jalan Kelurahan Loktuan bakal ditarik oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang. Hal Ini mengacu surat edaran DLH Nomor 660 tahun 2023 tentang pelaksanaan perda nomor 11 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah.
Lurah Loktuan, Hadi Jumianto mengatakan, telah menerima surat edaran DLH untuk pengelolaan sampah di tingkat Kelurahan. Sesuai dengan Perda nomor 11 tahun 2020 khususnya pasal 35, agar membentuk lembaga pengelolaan sampah dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan tingkat kelurahan.
“Dasar itu memerintahkan kita untuk aktif dalam pengelolaan sampah bersama masyarakat,” kata Hadi Jumianto, saat dikonfirmasi Mediakaltim.com (jaringan Radarbontang.com), Senin (20/2/2023).
Rencana penarikan seluruh tempat penampungan sampah sementara tersebut, akan dilakukan secara bertahap. Dimulai pada 1 Maret 2023 mendatang.
Hadi melanjutkan, alasan lainnya yakni agar menertibkan waktu pembuangan sampah bagi masyarakat yang dilaksanakan DLH.
“Tempat sampah itu dipandang mengurangi estetika jalan raya, mengganggu kelancaran lalu lintas saat pengangkutan dan pembuangan sampah,” katanya.
“Kami dari kelurahan berinisiatif membuat spanduk di beberapa titik yang ada tempat pembuangan sampah,” imbuhnya.
Pembuangan sampah akan dipindahkan di eks Pasar Citra Mas, sebagai tempat TPS 3R dan perbatasan Pos 7 Kelurahan Loktuan.
“Ada dua tempat yang dijadikan tempat pembuangan sampah. Dua tempat itu cukup mampu menampung sampah di Kelurahan Loktuan,” ungkapnya.
Pihaknya juga melakukan pemantauan dengan cara patroli, dan mengimbau langsung ke semua RT-RT di Kelurahan Loktuan. (yah)