Sengketa 40 Tahun Puskesmas Sidomulyo Memanas, DPRD Samarinda Soroti Dugaan Keterangan Palsu di Persidangan

SAMARINDA – Persoalan lahan Puskesmas Sidomulyo kembali memantik ketegangan serius antara warga dan Pemerintah Kota Samarinda. Meski Pemkot dinyatakan menang melalui jalur pengadilan, DPRD Samarinda justru mencium kejanggalan yang mengarah pada dugaan keterangan palsu dalam proses hukum sengketa tanah yang telah berlangsung hampir 40 tahun itu.

Polemik ini mencuat dalam rapat dengar pendapat di DPRD Samarinda, setelah ahli waris pemilik lahan, Abdullah, membeberkan kronologi penggunaan tanah keluarganya yang hingga kini tidak pernah disertai kejelasan status hukum maupun kompensasi.

Abdullah menjelaskan, sejak 1986 lahan milik keluarganya digunakan sebagai lokasi Puskesmas Sidomulyo dengan alasan kondisi darurat, karena bangunan puskesmas lama terendam banjir. Namun penggunaan sementara itu berlarut-larut hingga puluhan tahun tanpa adanya pembayaran, perjanjian sewa, ataupun proses wakaf.

Menurutnya, hingga saat ini sertifikat hak milik atas lahan tersebut masih berada di tangannya. Ia menegaskan tidak pernah menerima ganti rugi dalam bentuk apa pun dari Pemkot Samarinda.

“Sertifikat asli masih saya pegang lengkap. Saya tantang Pemkot, kalau memang pernah dibayar, tunjukkan buktinya. Berapa harganya? Kapan bayarnya? Jangan asal klaim tapi suratnya tidak ada,” ujar Abdullah dengan nada geram usai RDP.

Baca Juga:  Di Balik Terangnya Ramadan dan Idulfitri, PLN UIP KLT Pastikan Sistem Kelistrikan Kaltim-Kaltara Andal

Di sisi lain, Pemkot Samarinda memilih berpijak pada putusan pengadilan. Kepala BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menyatakan pihaknya hanya mengikuti hasil putusan hukum yang menyebutkan Pemkot sebagai pihak yang menang, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Konstitusi.

Namun ketika ditanya mengenai dasar kepemilikan atau bukti administrasi yang digunakan Pemkot di pengadilan, sementara sertifikat masih di tangan warga, pihak BPKAD enggan menjelaskan lebih jauh dan menyerahkan persoalan tersebut kepada bagian hukum.

Ketidaksinkronan antara kepemilikan sertifikat oleh warga dan kemenangan Pemkot di meja hijau inilah yang memicu kecurigaan DPRD Samarinda. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penjelasan normatif semata.

Samri menyatakan DPRD akan menelusuri kembali dokumen dan keterangan yang digunakan dalam proses persidangan. Ia menduga ada pihak yang memberikan kesaksian tidak sesuai fakta untuk memenangkan perkara.

“Kami akan telusuri dasar hukum yang dibawa ke pengadilan. Kalau terbukti ada keterangan palsu yang diberikan di bawah sumpah saat sidang, ini adalah tindak pidana. Kami akan laporkan!” tegas Samri.

Baca Juga:  KPC–BBPJN, Kolaborasi Hadirkan Jalan Nasional di Area Tambang

Sengketa ini menjadi perhatian luas karena menyangkut fasilitas layanan kesehatan publik. Jika terbukti terdapat manipulasi data atau keterangan palsu dalam proses hukum, status aset Puskesmas Sidomulyo berpotensi dipersoalkan kembali. Pemkot Samarinda juga berisiko menghadapi konsekuensi hukum lanjutan, termasuk kewajiban pembayaran ganti rugi yang tertunda selama puluhan tahun. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.